PMII KOMFAKSYAHUM ][ Online

:: pmii – komisariat fakultas syariah dan hukum uin syarif hidayatullah jakarta – cabang ciputat ::

Arsip untuk Desember 30th, 2007

Gus Dur Usulkan Pembubaran MUI

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Desember 30, 2007

Jakarta (30/12) – Mantan Presiden RI, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), di Jakarta, Minggu, menyorot kritis kiprah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dinilainya, antara lain suka membuat fatwa sesat, sehingga mengusulkan pembubaran atas lembaga itu. “Jadi, bubarkan MUI. Dia bukan satu-satunya lembaga kok. Masih banyak lembaga lain, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah. Jadi, jangan gegabah keluarkan pendapat,” ujarnya.

Dalam orasi akhir tahunnya, Gus Dur juga berpendapat, organisasi ulama tersebut sudah terbiasa mengeluarkan fatwa secara serampangan, terutama terkait dengan fatwa aliran sesat. “Makanya, MUI bubarin sajalah kalau caranya begini. MUI kan hanya satu dari sekian ormas Islam. Oleh karena itu, jangan gegabah mengeluarkan pendapat. Karena hal itu bisa membuat kesalahpahaman semakin melebar,” katanya.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: LIPUTAN BERITA, ::> Nasional | Leave a Comment »

Fikih Sosial Kiai Sahal

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Desember 30, 2007

resensi-fikih-sosial.jpgPeresensi: Irham Sya’roni
Judul Buku: Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren
(Kontribusi Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam Perubahan Nilai-nilai Pesantren)
Penulis: Dr. Zubaedi, M.Ag., M.Pd.
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2007
Tebal Buku: xi + 405 halaman

Identitas pesantren, pada awal perkembangannya, merupakan sebuah institusi pendidikan dan penyiaran agama Islam. Dari sisi sejarah, pesantren tidak hanya mengandung makna ke-Islam-an, tetapi juga keaslian (indegenous) Indonesia.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: RESENSI BUKU | Leave a Comment »

Langkah-langkah Aswaja dalam Memutuskan Masalah Keagamaan

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Desember 30, 2007

Oleh: KH. A. Nuril Huda

Di dalam memutuskan suatu masalah, tentu kita tidak dapat memutuskan dengan cepat. Kita harus mengadakan penelitian yang cermat terhadap masalah tersebut. Kita tidak menghalalkan sesuatu atau mengharamkan sesuatu, kecuali dengan dalil-dalil yang jelas.

Jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, dan jangan pula menghalalkan apa yang diharamkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Di dalam Ilmu Fiqih apabila kita melihat suatu perbuatan di tengah-tengah masyarakat, kita tidak bisa dengan secepat mungkin berkata halal atau haram.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: KHAZANAH | Leave a Comment »