Jakarta (10/06) – Direktorat Jendral Pajak menyetujui untuk membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penerbitan obligasi negara syariah atau sukuk negara jenis ijarah asal memenuhi empat kriteria. “Kami sudah menerima surat dari Dirjen Pajak (Darmin Nasution) yang berkaitan dengan PPh dalam rangka penerbitan sukuk negara,” kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto di Jakarta, Selasa.
Rahmat menyebutkan, pembebasan PPh itu dapat diberlakukan jika lembaga penerbit sukuk itu memenuhi empat syarat, yaitu dibentuk berdasarkan peraturan perundangan, pendirian dan operasional lembaga itu dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan modal perusahaan juga berasal dari APBN, penerimaan lembaga itu masuk ke APBN, dan pembukuan lembaga dimaksud diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.








