PMII KOMFAKSYAHUM ][ Online

:: pmii – komisariat fakultas syariah dan hukum uin syarif hidayatullah jakarta – cabang ciputat ::

Arsip untuk ‘::> Hukum dan HAM’ Kategori

Perseroan Terbatas (PT) Syariah (?)

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Desember 31, 2007

Oleh: Andi Syafrani

Salah satu ‘terobosan’ UU Perseoran Terbatas (PT) yang baru saja disahkan dan diundangkan dengan Nomor 40 tahun 2007 adalah diakomodasinya secara hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai salah satu organ perseroan bagi perusahaan yang menjalankan usahanya berdasar prinsip syariah (Pasal 109). Pengakomodasian ini mengingatkan memori kita pada proses awal pengakomodasian perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional pada awal 1990-an.

Pada awalnya perbankan syariah hanyalah “prinsip ikutan” yang ditempelkan pada sistem perbankan nasional. Dalam perjalanannya kemudian perbankan syariah berhasil menegaskan identitas dirinya sebagai satu entitas perbankan tersendiri, berdampingan dengan sistem konvensional yang telah dikenal.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | Leave a Comment »

Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam; Konsep Bisnis Waralaba (Franchising)

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Desember 17, 2007

Oleh: Saifudien Djazuli*

I. Pendahuluan

Ijtihad sebagai sumber hukum Islam memberi peluang berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala persoalan di era globalisasi. Berbagai jenis transaksi mulai muncul guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak jenis transaksi baru yang menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda dengan cara yang mudah dan simple.

Di samping itu, terdapat pula peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang transaksi ekonomi era modern ini yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah sebagai upaya penertiban transaksi ekonomi yang ada dan berkembang di masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Oleh karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam, maka hukum positif (ius contitutum) yang mengatur hal tersebut harus pula dikaji kejelasannya menurut hukum Islam.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | 1 Komentar »

Peradilan Korupsi, Kepribadian Bangsa, dan Masa Depan Indonesia

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Oktober 30, 2007

Oleh: Frans Hendra Winarta

Belum lama ini Indonesia baru saja kehilangan seorang putra terbaiknya, Jenderal (Purn) Pol. Hoegeng Iman Santoso, seorang mantan Kapolri yang seumur hidupnya telah memberikan teladan betapa kejujuran selalu ia pegang teguh, setinggi apapun ia berada dalam suatu jabatan negara. Tanpa bermaksud mengkultuskan pribadi Pak Hoegeng, kondisi mental dan moral bangsa Indonesia saat ini berada dalam titik yang menyedihkan.

Korupsi telah menjadi “the way of life” bangsa Indonesia, merasuk hingga ke segala aspek kehidupan bangsa tidak hanya dalam birokrasi tetapi sampai pada perilaku kehidupan sehari-hari. Jika berbicara mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia, rasanya bagaikan menggapai awan, karena setiap usaha yang telah dilakukan berakhir percuma atau paling hanya bertahan seumur jagung.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | 3 Komentar »

Warganegara dan Kewarganegaraan

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Oktober 27, 2007

Oleh: Jimly Asshiddiqie

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’.

Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | 1 Komentar »

Bantuan Hukum Fakir-Miskin

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Oktober 23, 2007

Oleh: Frans Hendra Winarta

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu tanpa membedakan latar belakangnya. Semua orang memiliki hak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang.

Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis itu dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses memperoleh keadilan bagi semua orang. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | Leave a Comment »

Mengurai Benang Kusut Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Juli 31, 2007

Basyarnas merupakan lembaga arbitrase yang berperan menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah, di luar jalur pengadilan, untuk mencapai penyelesaian terbaik ketika upaya musyawarah tidak menghasilkan mufakat. Putusan Basyarnas bersifat final dan mengikat (binding). Untuk melakukan eksekusi atas putusan tersebut, penetapan eksekusinya diberikan oleh pengadilan negeri setempat.

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) adalah cikal bakal Basyarnas. Lembaga ini didirikan berdasarkan SK No Kep-392/MUI/V/1992, bersamaan dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992. Tujuannya untuk menangani sengketa antara nasabah dan bank syariah pertama tersebut.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | 2 Komentar »

Hak Perempuan adalah Hak Asasi Manusia

Ditulis oleh PMII KOMFAKSYAHUM di/pada Juli 5, 2007

Oleh: Lusiana Indriasari

Meski telah diratifikasi selama 21 tahun, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Deskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Descrimination against Women ternyata masih diabaikan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Convention on the Elimination of All Forms of Descrimination against Women (CEDAW) seharusnya menjadi produk hukum yang ditaati semua orang di wilayah hukum Indonesia. Ironisnya, kasus diskriminasi terhadap perempuan jarang dapat sampai ke pengadilan.

Itu disebabkan aparat penegak hukum selalu menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan Red) dan juknis (petunjuk teknis Red) dari atasannya. Itu sudah kuno. Polisi, jaksa, dan hakim, kenapa harus menunggu perintah atasan. Ini produk hukum, tinggal dilaksanakan tanpa harus menunggu juklak, kata Prof. Dr. Louisa M. Gandhi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam :: BARISAN ARTIKEL, ::> Hukum dan HAM | 1 Komentar »